Kak Setoh Minta Phutri Candrawathi jadi Tahanan Rumah karena Punya Baby, Netizen: Kasus Vanessa Angel DuIu Apa Kabar Ka Set?


PIKIRAN RAKYAT - Nama Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi (Kak Seto) kini sedang jadi sorotan netizen Indonesia.

Pasalnya, Kak Seto memberi usulan agar Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo dijadikan tahanan rumah saja meskipun terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Alasan Kak Seto meminta Putri Candrawathi jadi tahanan rumah karena ia memiliki bayi yang baru berusia 1,5 tahun.

Tapi ternyata, pernyataan dari Kak Seto tersebut dianggap blunder sehingga banyak netizen yang menyerangnya.

Beberapa hari lalu, Kak Seto memang meminta agar Putri Candrawathi lebih baik tak dipisahkan dengan sang anak.

Ada dua cara untuk mewujudkan hal tersebut, salah satunya agar Putri Candrawathi dijadikan tahanan rumah.

"Sama seperti yang saya sarankan pada kasus Mbak Angelina Sondakh. Waktu itu tersangka juga punya bayi," kata Kak Seto.

"Saya pesankan mohon bersama ibunya," ujar dia kembali.

Tetapi, netizen menganggap hal ini tidak adil, karena banyak tersangka lainnya yang juga tetap menjalani hukuman di penjara meskipun punya bayi.

Dalam hal ini, seorang akun Twitter dengan nama @stevaniehuangg menyinggung soal kasus yang dulu menimpa Vanessa Angel.

"Waktu almarhumah Vanessa Angel dipenjara, padahal punya bayi dan bukan pembunuh. Apa kabar Kak Seto," ucapnya di akun Twitter.

Komentar tersebut juga diamini oleh para netizen lain yang melihatnya.

"Nah ini bener banget. Please (tolong) deh kak Seto mending diam kalau pendapat yang dikeluarin malah bikin boomerang. Gedek banget main asal ngomong saja," ujar akun @hyuniggoneee.

"Selalu standar ganda," tutur akun @sirandry_78.

Perlu diketahui bahwa Vanessa Angel sempat ditahan oleh pihak kepolisian karena kasus narkoba pada November 2020.

Pada saat itu, ia meninggalkan saat anak, Gala Sky Ardiansyah yang waktu itu baru berusia 4 bulan.***




 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel