Breaking News : Ferdy S4mbo Akan Dihukum M4ti ? Netijen : Sujud Syukur...


TRIBUN-BALI.COM - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J diyakini Komnas HAM bakal mengantar Ferdy Sambo pada hukuman mati.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik setelah melakukan pendalaman terkait kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J.

Dasar kesimpulan Komnas HAM itu merujuk pada pengakuan Ferdy Sambo yang telah mengakui merancang skenario kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo juga diduga mengakui telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J bersama Bharada E.

Taufan menyebut, kemungkinan Ferdy Sambo akan mendapatkan hukuman mati atau penjara.

"Saya berkeyakinan Sambo akan dihukum berat oleh hakim. Entah hukuman mati atau penjara," kata Taufan dilansir Kompas.com, Sabtu (3/9/2022).


Perlu diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena merasa ajudannya itu telah menodai harkat dan martabat keluarganya.

Selain itu Putri Candrawathi juga terus menyebut bahwa dirinya merupakan korban pelecehan dari Brigadir J.


Menurut Taufan, sekalipun dugaan pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terbukti, hal itu tetap tidak bisa jadi alasan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.


Pasalnya Ferdy Sambo adalah seorang aparay penegak hukum, bahkan ia berpangkat jenderal bintang dua di Polri.


Jabatannya pun sebagai Kadiv Propam Polri yang seharusnya menegakkan disiplin dan ketertiban di internal Polri.


"Untuk Sambo, kalau itu (pelecehan seksual) pun benar, nantinya di pengadilan terbukti begitu, enggak bisa jadi permaafan," tutur Taufan.


Selain menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo juga telah melakukan obstruction of justice.


Ferdy Sambo dengan sengaja menghancurkan semua alat bukti, membuat skenario tembak-menembak, melibatkan bawahannya untuk menutupi kebenaran pembunuhan Brigadir J.



Oleh karena itu Taufan menilai obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut justru akan memperberat hukumannya.


"Dia melakukan obstruction of justice. Jadi ada tindakan dia menghancurkan semua alat bukti, skenario, dan macam-macam. Artinya itu justru memperberat (hukumannya)," imbuh Taufan.


Ferdy Sambo Jadi Tersangka Obstraction of Justice



Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka Obstraction of Justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.


Bukan hanya berperan sebagai otak dari pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo juga terlibat menghalangi proses hukum kasus tersebut.


Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membeberkan apa saja perbuatan Ferdy Sambo di kasus menghalangi proses hukum.


"(Melakukan) Perusakan CCTV, HP, menambahkan barang bukti di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (1/9/2022).


Sesaat setelah dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri dan ditahan di Mako Brimob Sabtu (7/8/2022) malam, Dedi menyebutkan, Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Salah satu pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo adalah mengambil rekaman video CCTV pembunuhan Brigadir J.


Pengambilan CCTV ini merupakan salah satu pelanggaran prosedur olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo.


"Dalam olah TKP terjadi misal pengambilan CCTV," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022) malam.


6 Perwira Polri jadi tersangka bareng Ferdy Sambo

Selain Ferdy Sambo adapun enam anggota polri yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diantaranya, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Selanjutnya, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

Terakhir, AN atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan IW atau AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel